Digital Marketing - Fintech // BLC Telkom (3)

DIGITAL MARKETING - Fintech


        Assalamualaikum wr.wb

    Hari ini laporan saya adalah mengenai Digital Marketing -  Fintech Berikut adalah laporannya.

A.Pendahuluan

a.Pengertian

    Fintech adalah singkatan dari financial technology atau teknology financial. Teknologi finansial atau teknologi keuangan atau fintek adalah penggabungan antara teknologi dan sistem keuangan. Di dalam teknologi finansial terdapat banyak istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan bidang teknologi dan bidang ekonomi yang berkaitan dengan peningkatan pemerolehan keuangan.

b.Latar Belakang

    Mempelajari Digital Marketing mengenai FINANCIAL TEKNOLOGY (FINTECH)

B.Maksud dan Tujuan

a.Maksud

    Mengenal FINANCIAL TEKNOLOGY (FINTECH)

b.Tujuan

    agar dapat Mengerti tentang FINANCIAL TEKNOLOGY (FINTECH)manfaat, kekurangan,. dan pengertian.

C.Batasan dan Ruang Lingkup

    BUKU DIGIPRENEUS KEWIRAUSAHAAN BAB V FINANCIAL TEKNOLOGY (FINTECH)

D.Metode Pelaksanaan

    -Membaca materi DIGIPRENEUR.pdf yang di berikan dan di bagikan
    -Memahami Pengerian, Unsur unsur, dll yang berada di dalam bab V buku             DIGIPRENEUR

E.Alat dan Bahan

  1. Lapto
  2. Cas Laptop
  3. Mouse
  4. Keyboard
  5. Sinyal WIFI
  6. Listrik

F.Target Waktu

    (08.00 - 10.00) WIB

G.Tahapan Pelaksanaan

  1. Membaca buku DIGIPRENEURSHIP KEWIRAUSAHAAN DIGITAL.pdf bab 5 di laptop
  2. menyimpulkan terhadap apa yang sudah dibaca.

 

  • Pengertian
    Fintech adalah singkatan dari financial technology atau teknology financial. Teknologi finansial atau teknologi keuangan atau fintek adalah penggabungan antara teknologi dan sistem keuangan. Di dalam teknologi finansial terdapat banyak istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan bidang teknologi dan bidang ekonomi yang berkaitan dengan peningkatan pemerolehan keuangan. Saat ini ada 2 produk fintech yang sedang populer di tengah-tengah masyarakat, khususnya para pelaku digital startup dan pebisnis pemula, yaitu p2p lending dan crawdfunding.
    1. P2P (peet to peer)
      Peet to peer lending (p2p lending) adalah Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. ini adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman (lender) dengan penerima pinjaman (borrower) dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang tertentu secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet, Artinya, mereka yang bersangkutan tidak perlu bertemu langsung atau tatap muka, melainkan hanya menggunakan perangkat elektronik yang terhubung ke internet.
    2. Crowdfunding
      Crowdfunding atau urun dana adalah proses mengumpulkan sejumlah uang secara onlinde dari beberapa investor/pendana untuk membiayai suatu produk/ usaha secara bersama-sama. defenisi dari urun dana adalah penyelenggaraan layanan penawaran saham yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual saham secara langsung kepada pemodal melalui
      jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka.
  • Kuntungan
    1. Keuntungan Investor P2P
      Keuntungan bagi Investor P2p lending akan Memberikan keuntungan dalam bentuk bunga bagi pemberi pinjaman. 
    2. Keuntungan Investor Crowdfunding
      Keuntungan Investor Crowdfunding akan memberikan investor keuntungan dengan dapat menjadi pemilik bagian dari perusahaan dan juga berhak atas saham ekuitas, serta memperoleh bagian keuntungan finansial atas investasi mereka.
  • Perjanjian
    *Perjanjian Pegajuan Dana P2p lending merupakan pinjaman daring tanpa harus menyertakan jaminan surat berharga seperti rumah, tanah, mobil dan lainnya sebagai jaminan.
    *Crowdfunding tidak adanya sebuah perjanjian terkait yang dibuat antara peminjam dengan pemberi pinjaman. hanya saja, pencari dan pemberi dana menentukan berapa persen jumlah hasil yang akan di bagikan kepada masing masing.
  • P2P (Peet to Peer)
    Hal yang mendorong persetujuan pendanaan Peer to Peer adalah dalam konteks Lending (pinjaman). pertemuan antara orang yang membutuhkan
    pinjaman dengan orang lain yang bersedia memberikan pinjaman. Disebut peer to peer karena tidak ada perantara lagi, pertemuan tersebut bersifat langsung, antara penerima pinjaman dan pembeeri pinjaman. proses Fintech peer to peer lending Indonesia harus memiliki 4 langkah yaitu registrasi anggota, pengajuan pinjaman, pelaksanaan pinjaman, sampai dengan pembayaran pinjaman (dari Borrower kepada Lender), dengan uraian sebagai berikut:
    a. Registrasi Keanggotaan; Pengguna (Pemberi/Penerima pinjaman) melakukan registrasi secara online melalui komputer atau smartphone.
    b. Pengajuan Pinjaman; Penerima pinjaman mengajukan pinjaman. Pemberi pinjaman memilih Penerima pinjaman yang akan didanai.
    c. Pelaksanaan Pinjaman; Pemberi dan Penerima pinjaman menandatangani perjanjian pinjam meminjam. Pemberi pinjaman mengirimkan dana yang dipinjamkan. Penerima pinjaman menerima dana.
    d. Pembayaran Pinjaman. Penerima pinjaman membayar pinjamannya kepada Pemberi pinjaman
  • Perbedaan P2P dengan bank
    Satu hal yang membedakan P2P dengan Bank adalah di P2P terjadi pertemuan antara penerima pinjaman (borrower) dan pemberi pinjaman (lender).Pertemuan tersebut harus terjadi di platform teknologi informasi
    penyelenggara p2p antara borrower dan lender. Sementara, perbedaan di bank, pihak yang menabung tidak tahu kepada siapa dana yang mereka tabung tersebut disalurkan sebagai pinjaman oleh bank. Tidak ada pertemuan antara borrower dan lender di bank.
  • Cara kerja P2P
    Cara kerja peer to peer lending adalah sebagai berikut:
    a. Platform Peer to Peer Lending menganalisa dan memilih borrower layak untuk mengajukan pinjaman, termasuk platform menetapkan tingkat resiko borrower tersebut. maksudnya adalah menganalisa apakah si peminjam mampu untuk melunasi hutang beserta bunganya atau tidak.
    b. Borrower terpilih akan ditempatkan oleh platform P2P dalam marketplace P2P secara online berserta dengan informasi komprehensif soal profil dan resiko borrower tersebut. maksudnya, calon peminjam di tuntut untuk mengisi data diri dan formulir yang harus di isi
    c. Investor P2P melakukan analisa dan seleksi atas borrower yang tercantum dalam marketplace P2P yang disediakan oleh platform. maksudnya menganalisa kembali apakah si peminjam dapat melunasi uang yang di pinjamnya atau tidak berdasarkan jumlah yang ingin di pimjam leh si peminjam.
    d. Investor P2P melakukan pendanaan ke borrower yang dipilih melalui platform P2P. maksudnya si pemberi dana mentransfer uang yang di pinjam oleh sang peminjam melalui via ATM
    e. Borrower mengembalikan pinjaman sesuai jadwal pengembalian pinjaman ke platform P2P. maksudnya, si peminjam harus mengembalikan dana yang di pinjamnya tepat waktu.
    f. Investor P2P menerima dana pengembalian pinjaman dari borrower lewat platform. maksudnya, si pemberi dana mendapat untung dari bunga yang di berikan kepada si peminjam dana.
  • Larangan dalam melakukan P2P di indonesia
    Larangan P2P Lending di Indonesia ditetapkan
    OJK dalam peraturan.Jika penyelenggara P2P Lending
    melanggar larangan ini, konsekuensinya pencabutan izin
    dan pelarangan operasional. OJK menetapkan bahwa Fintech P2P Lending di
    Indonesia dilarang:
    1) Melakukan kegiatan usaha selain dari layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Penyelenggara dilarang melakukan kegiatan selain P2P.
    2) Melakukan penawaran melalui sarana komunikasi pribadi tanpa seizin pengguna. Dilarang memberi penawaran tanpa izin, misalnya via sms atau WA.
    3) Bertindak sebagai kreditur (lender) atau debitur (borrower). Penyelenggara P2P tidak di perkenankan menjadi penerima pinjaman atau pemberi pinjaman.
    4) Memberikan jaminan dalam segala bentuk atas pemenuhan kewajiban pihak lain. Tidak memberikan guarantee kepada Lender atas pinjaman bahwa pinjaman tersebut dijamin dibayar.
    5) Menerbitkan surat utang. Tidak boleh menerbitkan obligasi, misalnya, karena sumber pendanaan untuk borrower harus dari Lender.
    6) Mempublikasikan informasi fiktif dan/atau menye- satkan
    7) Mengenakan biaya pengaduan. Pengaduan harus mudah, dan gratis
    8) Memberikan rekomendasi kepada Pengguna. Penyelenggara tidak boleh memberikan rekomendasi pinjaman yang sebaiknya dipilih oleh lender.
  • E-Commerce (Perdagangan Elektronik)
    Perdagangan elektronik adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet, televisi, dan jaringan komputer lainnya.
  • Jenis-jenis E-Commerce
    Jenis E-Commerce secara umum dibagi menjadi enam golongan, yaitu:
    1. Business to business (B2B) — Jenis di mana sebuah perusahaan menjual produk atau jasa kepada perusahaan lainnya.
    2. Business to consumer (B2C) — Dalam jenis ecommerce ini, sebuah perusahaan menjual produk atau jasa kepada konsumen.
    3. Consumer to consumer (C2C) — transaksi online antar 2 individu
    4. Consumer to business (C2B) — Berkebalikan dengan B2C, ecommerce C2B adalah skenario di mana seseorang menjual produk atau layanan kepada sebuah perusahaan.
    5. Business to public administration (B2A) — Model ecommerce ini mirip dengan B2B, tetapi pelakunya adalah bisnis dan lembaga pemerintah. Contoh B2A adalah jasa pembuatan website untuk sistem administrasi online.
    6. Consumer to public administration (C2A) — Jenis ecommerce ini berjalan seperti C2B. Namun, transaksi dilakukan oleh individu dan lembaga pemerintah. Ecommerce dengan model C2A jarang ditemui di
      Indonesia. Jenis transaksi yang terjadi biasanya berbentuk jasa.
     
  • Keuntungan Bisnis E-commerce :
    Berikut adalah beberapa kelebihan yang bisa pemilik bisnis e-Commerce dapatkan:
    a.Jangkauan yang luas,
    b.tidak di batasi waktu
    c.biaya lebih murah
    d.tidak perlu stok barang sendiri
    e.kemudahan mengelola transaksi dan pengiriman
    f.menghemat waktu pelanggan
    g.pemilik mampu mempelajari kebiasaan pelanggan
    h.kerja dapat dilakukan dimanapun
    i.memudahkan pencarian bagi pelanggan

H.Temukan permasalahan dan cara penyelesaiannya

  1. -

I.Kesimpulan

    Fintech atau teknologi finansial adalah teknologi keuangan yangmana menggabungan antara teknologi dan sistem keuangan. Di dalam teknologi finansial terdapat banyak istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan bidang teknologi dan bidang ekonomi yang berkaitan dengan peningkatan pemerolehan keuangan. Saat ini ada 2 produk fintech yang sedang populer di tengah-tengah masyarakat, khususnya para pelaku digital startup dan pebisnis pemula, yaitu p2p lending dan crawdfunding. P2P adalah produk fintech yang mana mengambil keuntungan dengan memberikan bunga pada seseorang yang meminjam dana. intinya adalah orang yang meminjamkan dana dengan menggunakan bunga. sedangkan crawdfunding adalah menginvestasikan dana pada suatu perusahaan dan mendapat keuntungan dari saham yang di tanamnya. atau crawdfunding juga bisa di artikan untuk seseorang yang mencari dana atau investor untuk mendirikan suau usaha atau perusahaan.

J.Referensi

1.DIGIPRENEURSHIP KEWIRAUSAHAAN DIGITAL.pdf
2.https://id.wikipedia.org/wiki/Perdagangan_elektronik
3.https://id.wikipedia.org/wiki/Teknologi_finansial

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url